MEDAN, KOMPAS.com - Raja Anita, mantan staf Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Perempuan yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini datang didampingi kuasa hukumnya, Kamis (4/10/2012).
Anita adalah satu dari sepuluh tersangka dugaan korupsi bansos. Dia merupakan satu-satunya tersangka yang dianggap paling tidak kooperatif karena tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. Sebelum ditetapkan menjadi DPO, tersangka sempat diburu tim Kejatisu ke kantornya. Dia kabur tanpa ada usaha pencegahan dari penyidik. Alhasil, satu hari selang kejadian tersebut, tersangka diinformasikan melarikan diri ke luar negeri.
"Dia mengaku selama ini sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi kami tidak lantas percaya, sekarang dia sedang diperiksa secara intensif di ruang penyidik," kata Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare.
Tapi Marcos belum bisa memastikan tersangka apakah akan langsung ditahan usai pemeriksaan. "Saya tidak bisa melangkahi penyidik, kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan pemeriksaannya cepat selesai," ujarnya.
Masih, kata Marcos, pihaknya berterimakasih kepada seluruh media massa yang melakukan pemberitaan terhadap kasus ini. "Peran media sangat besar mempengaruhi psikologi seorang Raja Anita yang akhirnya datang menjalani pemeriksaan, setelah selama ini menjadi DPO," katanya lagi.
Dia menambahkan pada Rabu kemarin, penasihat hukum tersangka yang menemui penyidik menyatakan bahwa selama ini kliennya sakit dan menyerahkan surat dokter. Namun saat itu penyidik mengatakan bahwa apapun ceritanya tersangka harus segera dibawa untuk diperiksa. Ditanya jika tersangka sakit, mengapa intelijen tidak mengetahuinya.
Disinggung apakah terkait status DPO tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Marcos mengelak dengan mengatakan dirinya tidak bisa memastikan, sebab penerapan pasal kepada tersangka sepenuhnya di tangan penyidik saat menyusun BAP.
"Bisa saja dikenakan pasal berlapis. Pelariannya membuat proses penyidikan terhambat, tentu ada pasalnya tapi bisa juga tidak. Dia bisa pula dikenakan pemberatan putusan pada saat persidangan nanti," tegasnya.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Raja Nafrizal mengatakan, kedatangan tersangka adalah langkah baik. Menurutnya, sebagai tersangka, seharusnya menyerahkan diri, apalagi sudah ditetapkan sebagai DPO.

Sebaiknya, orang yang sering disebut dengan raja Anita segera ditindak lanjuti...
BalasHapusSeharusnya dilakukan penyelidikan yang lebih lanjut, apakah raja Anita mantan staf Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berbohong atau tidak mengenai penyakitnya...
Dan saya setuju dengan Asintel Kejatisu Raja Nafrizal bahwa Raja Anita sebagai tersangka, seharusnya menyerahkan diri, apalagi sudah ditetapkan sebagai DPO.
lagi lagi masalah korupsi......
BalasHapusribet banget...##
Indonesia memang tidak bisa terpisah dari masalah korupsi
BalasHapusApalagi dari kalangan atas yang biasanya melakukan tindak korupsi dan tidak dapat dibasmi secara langsung
Bila dijatuhi hukuman pun, itu tak membuat jera si pelaku
Maka, perlunya tindak tegas dalam tindak korupsi pada Raja Anita ini
Supaya beliau jera atas perilakunya
menurut saya raja anita memang layak mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. Bantuan sosial yang seharusnya diberikan pada rakyat yang kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
BalasHapusterima kasih atas informasinya...
Korupsi marak terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia
BalasHapusBudaya korupsi perlu diberantas,
karena merugikan bangsa dan negara
Mari kita bersama-sama hilangkan budaya korupsi di negeri kita
Korupsi memang merugikan negara
BalasHapussemoga pemerintah akan lebih memperhatikan masalah masalah seperti ini
Korupsi perlu diberantas bersama
bener banget ni, korupsi selain merugikan negara, juga merugikan rakyat kecil!
BalasHapusmari berantas korupsi! :D
haduuhh... kapan selesai.a korupsi..
BalasHapusckckckc...
merugikan rakyat indonesia.. hmmm
Mari kita brantas si tikus berdasi untuk kehidupan negara yang lebih baik (^3^)9
BalasHapuskorupsi lagi korupsi lagi. kapan makmur nya coba indonesia? semoga saja dengan adanya lembaga seperti KPK, sedikit-sedikit para koruptor itu bisa dimusnahkan. semoga juga KPK tetap bisa konsisten dalam menjalankan tugas mulis ini :)
BalasHapusWah..
BalasHapusApakah korupsi di zaman ini bisa di berantas?
Dalam politik ini memang susah.
.___."
tapi harapan ke depan pasti korupsi dapat diberantas!!
korupsi dan korupsi , tiada hari tanpa korupsi .. kalo gini trus mau jadi apa negara indonesia ini ????
BalasHapuskorupsi klo tdk diberantas,negara kita bakal tambah buruk
BalasHapuspelaku korupsi harus ditindak lebih lanjut agar tidak merugikan negara..
BalasHapusKorupsi slalu saja terjadi di negara Indonesia ini
BalasHapusKita sbg generasi muda harus berani memberantasnya :D
ayo berantas korupsiii
BalasHapuskita bersihkan indonesia dari kejahatan2 yeyyyyy
tengkiu for sharinggg :*
korupsi dimana - mana..
BalasHapuskorupsi harus dihilangkan agar tidak merugikan negara..
sehingga negara maju...
wah, korupsi kok ngga ada abis"nya yaa
BalasHapusbrantas korupsi (y)