Kamis, 04 Oktober 2012

Buron Korupsi Bansos Menyerahkan Diri


MEDAN, KOMPAS.com - Raja Anita, mantan staf Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Perempuan yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini datang didampingi kuasa hukumnya, Kamis (4/10/2012).

Anita adalah satu dari sepuluh tersangka dugaan korupsi bansos. Dia merupakan satu-satunya tersangka yang dianggap paling tidak kooperatif karena tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. Sebelum ditetapkan menjadi DPO, tersangka sempat diburu tim Kejatisu ke kantornya. Dia kabur tanpa ada usaha pencegahan dari penyidik. Alhasil, satu hari selang kejadian tersebut, tersangka diinformasikan melarikan diri ke luar negeri.

"Dia mengaku selama ini sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi kami tidak lantas percaya, sekarang dia sedang diperiksa secara intensif di ruang penyidik," kata Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare.

Tapi Marcos belum bisa memastikan tersangka apakah akan langsung ditahan usai pemeriksaan. "Saya tidak bisa melangkahi penyidik, kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan pemeriksaannya cepat selesai," ujarnya.

Masih, kata Marcos, pihaknya berterimakasih kepada seluruh media massa yang melakukan pemberitaan terhadap kasus ini. "Peran media sangat besar mempengaruhi psikologi seorang Raja Anita yang akhirnya datang menjalani pemeriksaan, setelah selama ini menjadi DPO," katanya lagi.

Dia menambahkan pada Rabu kemarin, penasihat hukum tersangka yang menemui penyidik menyatakan bahwa selama ini kliennya sakit dan menyerahkan surat dokter. Namun saat itu penyidik mengatakan bahwa apapun ceritanya tersangka harus segera dibawa untuk diperiksa. Ditanya jika tersangka sakit, mengapa intelijen tidak mengetahuinya.

"Memang sedikit tidak nyambung. Kalau dia sakit berarti berada di rumah sakit atau di rumahnya. Tapi tim sudah melakukan pengecekan di rumah dan tidak menemuinya. Kita akan lihat apakah alasan itu akal-akalan saja. Pasti menjadi pertimbangan penyidik," papar Marcos.

Disinggung apakah terkait status DPO tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Marcos mengelak dengan mengatakan dirinya tidak bisa memastikan, sebab penerapan pasal kepada tersangka sepenuhnya di tangan penyidik saat menyusun BAP.

"Bisa saja dikenakan pasal berlapis. Pelariannya membuat proses penyidikan terhambat, tentu ada pasalnya tapi bisa juga tidak. Dia bisa pula dikenakan pemberatan putusan pada saat persidangan nanti," tegasnya.

Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Raja Nafrizal mengatakan, kedatangan tersangka adalah langkah baik. Menurutnya, sebagai tersangka, seharusnya menyerahkan diri, apalagi sudah ditetapkan sebagai DPO.

18 komentar:

  1. Sebaiknya, orang yang sering disebut dengan raja Anita segera ditindak lanjuti...
    Seharusnya dilakukan penyelidikan yang lebih lanjut, apakah raja Anita mantan staf Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berbohong atau tidak mengenai penyakitnya...
    Dan saya setuju dengan Asintel Kejatisu Raja Nafrizal bahwa Raja Anita sebagai tersangka, seharusnya menyerahkan diri, apalagi sudah ditetapkan sebagai DPO.

    BalasHapus
  2. lagi lagi masalah korupsi......

    ribet banget...##

    BalasHapus
  3. Indonesia memang tidak bisa terpisah dari masalah korupsi
    Apalagi dari kalangan atas yang biasanya melakukan tindak korupsi dan tidak dapat dibasmi secara langsung
    Bila dijatuhi hukuman pun, itu tak membuat jera si pelaku
    Maka, perlunya tindak tegas dalam tindak korupsi pada Raja Anita ini
    Supaya beliau jera atas perilakunya

    BalasHapus
  4. menurut saya raja anita memang layak mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. Bantuan sosial yang seharusnya diberikan pada rakyat yang kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    terima kasih atas informasinya...

    BalasHapus
  5. Korupsi marak terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia
    Budaya korupsi perlu diberantas,
    karena merugikan bangsa dan negara
    Mari kita bersama-sama hilangkan budaya korupsi di negeri kita

    BalasHapus
  6. Korupsi memang merugikan negara
    semoga pemerintah akan lebih memperhatikan masalah masalah seperti ini
    Korupsi perlu diberantas bersama

    BalasHapus
  7. bener banget ni, korupsi selain merugikan negara, juga merugikan rakyat kecil!
    mari berantas korupsi! :D

    BalasHapus
  8. haduuhh... kapan selesai.a korupsi..
    ckckckc...
    merugikan rakyat indonesia.. hmmm

    BalasHapus
  9. Mari kita brantas si tikus berdasi untuk kehidupan negara yang lebih baik (^3^)9

    BalasHapus
  10. korupsi lagi korupsi lagi. kapan makmur nya coba indonesia? semoga saja dengan adanya lembaga seperti KPK, sedikit-sedikit para koruptor itu bisa dimusnahkan. semoga juga KPK tetap bisa konsisten dalam menjalankan tugas mulis ini :)

    BalasHapus
  11. Wah..
    Apakah korupsi di zaman ini bisa di berantas?
    Dalam politik ini memang susah.
    .___."
    tapi harapan ke depan pasti korupsi dapat diberantas!!

    BalasHapus
  12. korupsi dan korupsi , tiada hari tanpa korupsi .. kalo gini trus mau jadi apa negara indonesia ini ????

    BalasHapus
  13. korupsi klo tdk diberantas,negara kita bakal tambah buruk

    BalasHapus
  14. pelaku korupsi harus ditindak lebih lanjut agar tidak merugikan negara..

    BalasHapus
  15. Korupsi slalu saja terjadi di negara Indonesia ini
    Kita sbg generasi muda harus berani memberantasnya :D

    BalasHapus
  16. ayo berantas korupsiii
    kita bersihkan indonesia dari kejahatan2 yeyyyyy
    tengkiu for sharinggg :*

    BalasHapus
  17. korupsi dimana - mana..
    korupsi harus dihilangkan agar tidak merugikan negara..
    sehingga negara maju...

    BalasHapus
  18. wah, korupsi kok ngga ada abis"nya yaa
    brantas korupsi (y)

    BalasHapus